Akun Resmi PT. Tenang Jaya Sejahtera
Google Plus Facebook Twitter LinkedIn Youtube Skype
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 28 Juni 2014

[:: Berita dan Liputan PT. Tenang Jaya Sejahtera ::] Jawa Timur Miliki Pusat Pengolahan Limbah B3

Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang selama ini menjadi permasalahan kalangan industri di Jatim, sebentar lagi akan menemukan solusi. Pasalnya salah satu investor dalam negeri akan membangun pusat pengolahan limbah B3 di Kabupaten Mojokerto.

Di lahan tersebut perusahaannya siap mengolah berbagai limbah B3 seperti limbah Fly Ash, limbah Bottom Ash, limbah dust grinding, limbah slug, hingga limbah paper sludge menjadi berbagai produk baru seperti batako untuk membangun rumah.

Akhir tahun 2013, pusat pengolahan limbah dipastikan selesai dibangun dan langsung dioperasionalkan. Perusahaan di Jatim yang selama ini kesulitan membuang limbah, bahkan hingga dikirim ke pengolahan limbah B3 di Karawang nantinya cukup diolah di Mojokerto.

"hasil akhir limbah B3 rencananya diolah menjadi sejumlah bahan jadi seperti batako dan bahan baku kertas"
"Batako dan bahan baku kertas tersebut semuanya sudah sehat untuk dikonsumsi, karena sebelumnya juga telah melalui rekomendasi uji kelayakan kesehatan".

PT Putra Restu Ibu Abadi adalah sebuah perusahaan yang berdiri di Kabupaten Mojokerto bergerak di bidang pengangkutan limbah B3 (Transporter), pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 dan limbah non B3.

Dengan meningkatnya penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada berbagai kegiatan perindustrian, pertambangan, kesehatan, rumah tangga dan kegiatan lainnya serta meningkatnya upaya pengendalian pencemaran udara, air atau debu yang berbahaya, perusahaan PT PRIA akhirnya berinvestasi membangun pengolahan limbah B3 pertama di Jatim.

Sebagai penyedia jasa angkutan PT PRIA bekerjasama dengan penghasil, pengumpul, pemanfaat, pemusnahan membantu program pemerintah, khususnya bidang pengelolaan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 85 Tahun 1999 tetang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya serta Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong Pemprov Jatim mulai membangun terminal khusus atau tempat untuk membuang limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Pasalnya, banyaknya industri kini mulai memadati sejumlah wilayah kabupaten/kota perlu dipikirkan limbah B3 yang mereka hasilkan. Penegasan tersebut disampaikan Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ilyas Arsyaad.
Menurutnya, keberadaan tempat pembuangan limbah B3 di kota-kota yang memiliki pusat industri sangat membantu pengolahan limbah beracun yang saat ini hanya ada di Provinsi Jawa Barat. Surabaya, Pasuruan dan Gresik  yang memiliki banyak industri, sudah seharusnya memiliki pengolahan limbah B3.



--
Posting oleh Blogger ke :: Berita dan Liputan PT. Tenang Jaya Sejahtera :: pada 6/27/2014 12:51:00 PM