Akun Resmi PT. Tenang Jaya Sejahtera
Google Plus Facebook Twitter LinkedIn Youtube Skype
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 03 Desember 2015

[:: Jurnal PT. Tenang Jaya Sejahtera ::] Persyaratan Perusahaan Dalam Proses Pengolahan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Pada dasarnya suatu Perusahaan yang dalam hal ini juga merupakan penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan dan pengedaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib menyertakan Lembar Data Keselamatan Bahan  (Material Safety Data Sheet) , yang paling tidak berisi:
  • Merek Dagangl
  • Rumus Kimia B3
  • Jenis B3
  • Klasifikasi B3
  • Teknik Penyimpanan
  • Tata Cara Penanganan Bila Terjadi Kecelakaan
Untuk persyaratan dan izin dalam pengangkutan B3: Pengangkutan B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan yang layak operasi serta     pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam hal ini mengacu kepada KepDirjen Perhubungan Darat No. 725/2004 yang membagi ruang lingkup pengaturan pengangkutan B3 meliputi:
  1. Persyaratan kendaraan pengangkut B3;
  2. Persyaratan pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan B3;
  3. Persyaratan lintas angkutan B3;
  4. Persyaratan pengoperasian angkutan B3.
Pengangkut bahan berbahaya wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur     Jenderal Perhubungan Darat dengan dilengkapi :
  1. Surat keterangan tentang nama, jenis dan jumlah bahan berbahaya yang akan diangkut (MSDS/Material Safety Dara Sheet) yang dikeluarkan perusahaan yang bersangkutan;
  2. Rekomendasi pengangkutan bahan berbahaya dari instansi yang berwenang (Instansi yang berwenang dalam pengendalian dampak lingkungan dan Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten sesuai domisili pengangkut);
  3. Keterangan tentang tempat pemuatan, lintasan yang dilalui, tempat pemberhentian, dan tempat pembongkaran;
  4. Daftar dan foto kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut, yang dilengkapi salinan STNK dan Buku Uji;
  5. Waktu dan jadwal pengangkutan;
  6. Identitas dan tanda kualifikasi awak kendaraan;
  7. Izin usaha angkutan, bagi pengangkutan yang dilakukan dengan kendaraan umum;
  8. Prosedur penanggulangan keadaan darurat yang diterapkan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Untuk persyaratan dan izin Penyimpanan B3:
  1. Setiap tempat penyimpanan B3 wajib diberikan simbol dan label dan tempat penyimpanan tersebut wajib memenuhi persyaratan untuk lokasi dan konstruksi bangunan;
  2. Pengelolaan tempat penyimpanan B3 wajib dilengkapi dengan sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3 .
  3. B3 yang kadaluarsa atau tidak memenuhi spesifikasi, atau bekas kemasan yang tidak dapat digunakan tidak boleh dibuang sembarangan, tetapi harus dikelola sebagai limbah B3;
  4. Kesehatan dan keselamatan pekerja menjadi tanggung jawab Perusahaan. Salah satu langkah yang wajib dilakukan adalah kewajiban uji kesehatan secara berkala bagi pekerja, sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun, dengan maksud untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kontaminasi oleh zat/senyawa kimia B3 terhadap pekerja atau pengawas lokasi tersebut
Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU No. 32/2009”);
  2. Peraturan Pemerintah untuk Pelaksanaan dari UU No. 32/2009 masih dalam tahap pembahasan sehingga untuk peraturan pelaksananya masih menggunakan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun (“PP No. 74/2001”)
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No : SK.725/AJ.302/DRJD/2004 Tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Jalan (“KepDirjen Perhubungan Darat No. 725/2004”).


--
Posting oleh Blogger ke :: Jurnal PT. Tenang Jaya Sejahtera :: pada 12/03/2015 12.55.00 PM